Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu. Layanan ini tersedia di berbagai lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Ini adalah langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat Jadetabek.
Jadwal Samsat Keliling Rabu: 14 Wilayah Jadetabek
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait








