Monday, March 9, 2026
HomeLintas KotaLegislator Minta Sanksi bagi ASN yang Tak Naik Angkutan Umum

Legislator Minta Sanksi bagi ASN yang Tak Naik Angkutan Umum

- Advertisement -
- Advertisement -

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI yang tidak menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu harus dikenai sanksi. Menurutnya, sanksi tersebut haruslah proporsional, sekaligus menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan pada transportasi pribadi. Rio juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti parkir transit dan digitalisasi tiket terintegrasi.

Selain itu, ASN DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum dapat diberikan insentif, seperti subsidi tunjangan transportasi atau poin kinerja, untuk mendorong beralih ke kendaraan publik. Rio juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas transportasi umum, seperti penambahan armada Transjakarta, perbaikan halte, dan integrasi dengan MRT/LRT sebagai pendukung kebijakan ini.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 April 2025, mewajibkan seluruh pegawai menggunakan transportasi umum massal setiap Rabu. Tujuannya adalah memberikan contoh dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mendukung mobilitas hijau. Aturan ini mencakup berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, hingga bus reguler.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Instruksi ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer