Saturday, November 8, 2025
HomeLifestylePasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

- Advertisement -
- Advertisement -

BPJS Kesehatan saat ini menyediakan subsidi untuk proses pembuatan gigi palsu bagi peserta aktif dengan aturan tertentu. Kebijakan ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam biaya protesa gigi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau. Untuk memperoleh manfaat ini, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan memahami langkah-langkah klaim yang diperlukan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki hak untuk mendapatkan gigi palsu berdasarkan indikasi medis dari dokter gigi, bukan berdasarkan keinginan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi dengan rincian tertentu untuk meringankan beban biaya peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan gigi. Subsidi ini terbagi berdasarkan tingkatan fasilitas kesehatan yang digunakan peserta.

Untuk mengklaim subsidi pembuatan gigi palsu, peserta harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Klinik Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rujukan jika diperlukan. Peserta harus membawa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta surat rujukan atau resep dokter yang diverifikasi.

Dengan mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu. Subsidi ini membantu meringankan biaya yang harus ditanggung oleh peserta. Selain itu, proses ini juga membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang, menjaga kualitas hidup peserta. Keseluruhan, kebijakan ini memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan protesa gigi dengan biaya yang terjangkau.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer