Saturday, November 8, 2025
HomeLifestylePaket Perawatan Gigi BPJS: Syarat dan Cara Scaling

Paket Perawatan Gigi BPJS: Syarat dan Cara Scaling

- Advertisement -
- Advertisement -

Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian terhadap kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Syarat scaling gigi dengan BPJS Kesehatan antara lain terdapat indikasi medis seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya scaling gigi untuk tujuan estetika, peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mendapatkan rujukan medis.

Layanan scaling gigi dapat dilakukan satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan layanan ini, peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif, ada indikasi medis, dan memenuhi syarat lainnya. Proses scaling gigi dengan BPJS Kesehatan dimulai dengan kunjungi FKTP terdaftar, pemeriksaan oleh dokter gigi, pelayanan scaling, dan rujukan ke fasilitas lanjutan jika diperlukan perawatan lebih lanjut.

Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan. Hal ini penting untuk mencegah berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut, seperti radang gusi, plak, hingga penyakit periodontal. Dengan mematuhi prosedur yang berlaku, peserta memiliki akses mudah dan terjangkau untuk perawatan gigi preventif.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer