Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji regulasi baru untuk mengantisipasi dampak dari tarif impor yang tinggi yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Fokus utama dari regulasi tersebut adalah memperkuat pasar domestik. Maman menekankan pentingnya diversifikasi pasar dengan menitikberatkan pada pasar dalam negeri, untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar utama. Meskipun ekspor penting, pasar dalam negeri Indonesia dengan populasi 250 juta orang memiliki potensi yang sama pentingnya dengan pasar luar negeri.
Regulasi yang sedang digodok ini melibatkan berbagai kementerian, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Belum dipastikan apakah regulasi ini akan berupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 atau peraturan baru. Regulasi ini akan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah, yang akan mempertimbangkan hasil negosiasi antara Pemerintah RI dan AS.
Diberlakukannya kebijakan tarif resiprokal oleh AS dianggap sebagai ancaman bagi industri nasional, mengingat AS merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia. Sejumlah sektor ekspor seperti garmen, peralatan listrik, alas kaki, dan minyak nabati berpotensi terkena dampak dari kebijakan tarif ini. AS adalah mitra ekspor terbesar kedua bagi Indonesia setelah China, dengan total ekspor mencapai 4,68 miliar dolar AS. AS juga menjadi penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia selama periode tertentu. Selain itu, pengusaha juga mengusulkan bantuan voucher belanja untuk meningkatkan daya beli serta mempertahankan keberlangsungan industri UMKM di tengah kondisi yang tidak menentu.








