Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap pelanggaran di sektor keuangan. Hingga 30 April 2025, penyidik OJK telah menuntaskan 144 perkara yang tersebar di berbagai lini industri jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga lembaga pembiayaan. Angka ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor keuangan terus bergerak, bukan sekadar menjadi pelengkap pengawasan.
Perbankan Masih Jadi Fokus Utama
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa dari total 144 perkara yang diselesaikan, 118 kasus berasal dari sektor perbankan. Adapun sisanya terdiri dari 5 perkara di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon; 20 perkara di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; serta 1 perkara di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Menurut Mirza, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas industri jasa keuangan. Dalam beberapa kasus tindak pidana perbankan, penyidik OJK bahkan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri setempat, termasuk penyerahan tersangka debitur perbankan yang ikut terlibat dalam perkara pidana.
127 Perkara Sudah Diputus Pengadilan
Dari seluruh perkara yang ditangani, 127 kasus telah diputus di pengadilan. Sebanyak 115 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, satu perkara masih berada pada tahap banding, dan 11 perkara lainnya tengah menempuh upaya hukum kasasi.
Rangkaian hasil tersebut memperlihatkan bahwa penindakan tidak berhenti pada tahap penyidikan. Proses hukum terus berjalan hingga ke pengadilan, sehingga pengawasan OJK tidak hanya berorientasi pada pencegahan, tetapi juga pada penegakan hukum yang konsisten.
Penguatan Tata Kelola Jadi Agenda Berlanjut
Di sisi lain, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa penguatan governansi tetap menjadi prioritas lembaga. OJK, kata dia, terus bersinergi dengan pihak terkait untuk memperkuat tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan.
Dalam penerapannya, OJK menggunakan pendekatan GRC atau governance, risk, and compliance dengan mengombinasikan tiga fungsi utama: insight, foresight, dan oversight. Model ini dijalankan secara terintegrasi dan konsisten agar pengelolaan risiko serta pengendalian internal berlangsung lebih efektif.
Three Lines Model Jadi Fondasi Pengawasan
OJK juga menerapkan Three Lines Model dan Combined Assurance sebagai dasar pengendalian internal. Pendekatan ini dipakai untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan tugas, serta kemampuan lembaga dalam mengelola risiko secara lebih disiplin.
Dengan penegakan hukum yang berjalan dan tata kelola yang terus diperkuat, OJK tampak ingin mengirim sinyal jelas bahwa integritas sektor jasa keuangan bukan sekadar jargon. Di tengah kompleksitas industri keuangan, konsistensi pengawasan menjadi kunci agar stabilitas sistem tetap terjaga.
Source link


