Sunday, August 9, 2026
HomeFinansialPenyidik OJK Selesaikan 187 Perkara Jasa Keuangan hingga Juli

Penyidik OJK Selesaikan 187 Perkara Jasa Keuangan hingga Juli

- Advertisement -
- Advertisement -




Penyidik <a href="https://beritatambang.com/2026/08/08/ojk-mendorong-literasi-keuangan-di-tengah-pembiayaan-kendaraan/">OJK</a> Selesaikan 187 Perkara di Sektor Jasa Keuangan Hingga Juli 2026

Penyidik OJK Tuntas 187 Perkara di Sektor Jasa Keuangan

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara di sektor jasa keuangan sampai dengan 31 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 148 perkara berada di sektor perbankan, 25 perkara di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), 9 perkara di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK), serta 5 perkara di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Penyelesaian Proses Penyidikan

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyatakan bahwa penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. Hingga saat ini, telah ada 158 perkara yang diputus pengadilan, di mana 153 di antaranya telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.

Penguatan Penegakan Hukum

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat. Salah satu tindak lanjut dari penyidikan terbaru adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus tersebut, HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik OJK. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna memastikan keberlangsungan industri keuangan yang sehat.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa

Editor: Zaenal Abidin


Source link

Berita Terkait

Berita Populer