Saturday, May 16, 2026
HomeBerita3 Anggota Kadin Cilegon Dihentikan, Anindya Bakrie Hormati Proses Hukum

3 Anggota Kadin Cilegon Dihentikan, Anindya Bakrie Hormati Proses Hukum

- Advertisement -
- Advertisement -

Kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga anggota Kadin Cilegon kini berujung pada langkah tegas dari pucuk pimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan sekaligus menonaktifkan tiga anggota Kadin Cilegon, Banten, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kadin pilih nonaktifkan anggota sampai ada putusan inkrah

Anindya menyampaikan, keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Karena itu, ketiga anggota yang terseret kasus ini akan dinonaktifkan terlebih dahulu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kadin Indonesia tidak ingin kasus tersebut mengganggu kepercayaan publik terhadap organisasi dunia usaha itu.

Kadin Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten. Sikap tersebut, menurut Anindya, penting agar penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Insiden di kantor PT Chengda memicu kegaduhan

Peristiwa yang menjadi awal perkara itu terjadi pada Jumat (9/5) di kantor PT Chengda. Insiden tersebut disebut menimbulkan ketidaknyamanan dan kegaduhan yang tidak perlu. Dalam pertemuan antara anggota Kadin dan manajemen Chengda, muncul adegan yang dinilai bernuansa intimidasi dan pemerasan. Situasi itu kemudian memicu perhatian aparat penegak hukum.

Dari hasil penyidikan, Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial MS bersama dua anggota lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Mereka diduga terkait permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC di Cilegon, Banten.

Kasus proyek strategis nasional jadi sorotan

Pabrik CA-EDC sendiri merupakan bagian dari proyek strategis nasional dengan nilai investasi besar. Karena itu, perkara ini tak hanya menjadi urusan internal organisasi, tetapi juga ikut menyita perhatian publik lantaran menyangkut iklim investasi di daerah. Di tengah sorotan itu, langkah Kadin Indonesia menonaktifkan para anggota yang terlibat dipandang sebagai upaya menjaga integritas organisasi dan memberi jarak yang jelas dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan keputusan ini, Kadin Indonesia menegaskan bahwa urusan bisnis dan organisasi tidak boleh dicemari oleh tindakan yang merugikan pihak lain, apalagi jika berujung pada dugaan pemaksaan dalam proses negosiasi proyek.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer