Saturday, May 16, 2026
HomeBeritaDana Pengobatan Korban Kekerasan Seksual: PP 292025

Dana Pengobatan Korban Kekerasan Seksual: PP 292025

- Advertisement -
- Advertisement -

Di tengah sorotan publik terhadap masih maraknya kekerasan seksual, pemerintah mengklaim telah membuka jalur baru bagi korban untuk memperoleh bantuan pemulihan. Kehadiran seorang anggota Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (FPD NTT) dalam Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, sambil membawa atribut penolakan kekerasan seksual, ikut menegaskan bahwa isu ini belum selesai dan masih menuntut respons yang lebih konkret.

Akses Bantuan Pengobatan di Luar JKN

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur, menyebut pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan ini memberi ruang bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan bantuan dana pengobatan yang tidak sepenuhnya bergantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu upaya memperluas perlindungan, terutama ketika kebutuhan pemulihan korban kerap muncul di luar skema layanan kesehatan yang sudah ada. Di sisi lain, pemerintah juga masih mengandalkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2023 tentang DAK Non Fisik Bidang PPPA untuk mendukung operasional penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski begitu, Pribudiarta mengakui masih ada kabupaten/kota yang belum tercakup dalam program tersebut.

Masih Ada Celah dalam Pelaksanaan

Di balik kebijakan baru itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai PP 29/2025 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan korban. Salah satu catatan utama adalah minimnya penjelasan soal peran aparat penegak hukum dalam proses restitusi. Selain itu, mekanisme eksekusi restitusi juga dinilai belum dirinci dengan jelas, termasuk sumber pendanaan dana bantuan korban dari anggaran negara.

ICJR mendorong agar pembiayaan Dana Bantuan Korban bisa dialokasikan dari PNBP Penegakan Hukum. Menurut lembaga itu, skema yang lebih tegas diperlukan agar dana pemulihan tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi benar-benar bisa diakses korban saat dibutuhkan.

Waktu Pengajuan dan Skema Pemulihan Belum Tegas

Masalah lain yang disorot adalah belum adanya pengaturan rinci mengenai kapan korban dapat mengajukan dana pemulihan, serta jenis pemulihan apa saja yang bisa dibiayai. Ketidakjelasan ini membuat korban masih berisiko menanggung sendiri biaya pemulihan, padahal kebutuhan tersebut sering muncul segera setelah peristiwa kekerasan terjadi.

Pribudiarta juga menyampaikan bahwa saat ini tengah disusun rencana Instruksi Presiden Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak untuk mencari solusi atas persoalan yang terus berulang ini. Namun, tanpa mekanisme pendanaan yang lebih efisien dan mudah diakses, perlindungan bagi korban tetap akan bergantung pada kesiapan sistem di lapangan, bukan pada janji kebijakan semata.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer