Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi senyap yang berakhir dengan penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin, 3 November 2025. Penangkapan ini menarik perhatian publik karena Abdul Wahid baru saja menjabat sebagai Gubernur Riau untuk periode 2025–2030 setelah dilantik pada Februari 2025. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Abdul Wahid diduga terlibat bersama sekitar 10 orang lainnya oleh tim KPK untuk mengungkap dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Riau.
KPK mempunyai batas waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum semua pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut. Peristiwa ini menambah daftar panjang pejabat di Riau yang terlibat dalam penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, menyoroti integritas pemerintahan di daerah tersebut.
Abdul Wahid lahir di Riau pada tahun 1980 dan memiliki latar belakang perjuangan dari kehidupan yang serba pas-pasan. Meskipun kehilangan ayahnya pada usia yang sangat muda, ia berhasil menempuh pendidikan agama dan politik sebelum terpilih sebagai Gubernur Riau.
Namun, karir politik Abdul Wahid kini diuji setelah KPK menyoroti dugaan keterlibatannya dalam suap terkait proyek infrastruktur di Pemprov Riau. Publik menantikan keputusan KPK terkait status hukum Abdul Wahid dan pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.








