Pemerintah Diingatkan Siap Hadapi Sengkarut Pertanahan Usai Bencana
Gelombang banjir dan longsor yang melanda Sumatera bukan hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga memunculkan persoalan baru yang tak kalah rumit: konflik dan ketidakpastian soal tanah. Anggota Komisi II DPR, Aus Hidayat Nur, mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak terlambat merespons masalah pertanahan yang muncul setelah bencana.
Penanganan Harus Cepat dan Manusiawi
Menurut Aus, urusan pertanahan pascabencana tidak bisa diperlakukan sekadar sebagai persoalan administrasi. Di tengah situasi darurat, pemerintah diminta bergerak cepat, cermat, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan agar beban warga tidak semakin berat. Ia menilai langkah negara harus terasa ringan bagi korban, tetapi tetap tegas dalam memberi kepastian hukum.
Sejumlah kebutuhan mendesak disebut perlu segera disiapkan, mulai dari pendataan tanah yang hilang, pemetaan ulang wilayah yang berubah akibat bencana, hingga bantuan pengurusan dokumen yang ikut lenyap bersama rumah dan harta benda warga. Selain itu, pembukaan posko pertanahan yang dekat dengan masyarakat dinilai penting agar layanan bisa diakses tanpa menyulitkan korban.
Tanah Bukan Sekadar Bidang di Peta
Aus menegaskan, bagi warga terdampak, tanah bukan hanya garis batas di atas kertas. Di atas lahan itulah keluarga membangun rumah, petani menggantungkan hidup, dan masyarakat adat mewariskan identitas turun-temurun. Saat bencana datang, yang hilang bukan cuma bangunan, melainkan juga rasa aman, kepastian, dan pegangan hidup.
Ia menggambarkan kondisi banyak keluarga yang kini harus mencari batas lahan baru, petani yang kehilangan lahan garapan, serta masyarakat adat yang merasa warisan leluhur mereka ikut tergerus. Dalam situasi seperti itu, negara dituntut hadir bukan hanya untuk mendata, tetapi juga memastikan hak-hak warga tidak ikut hilang tertimbun bencana.
Negara Diminta Hadir di Tengah Ketidakpastian
Aus berharap pemerintah mampu menjadi penopang bagi warga yang masih bergulat dengan ketidakpastian pascabencana. Kepastian atas tanah, menurut dia, menjadi salah satu kunci untuk memulihkan rasa aman dan membuka kembali harapan hidup masyarakat yang terdampak.
Ia menekankan bahwa perlindungan atas tanah harus dipastikan sepenuhnya oleh negara, terutama ketika bencana telah merenggut begitu banyak hal dari masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, kepastian hukum atas lahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan hidup warga yang sedang berjuang bangkit.
Source link


