Saturday, May 16, 2026
HomeBisnisPerketat Aturan STID Truk Kontainer oleh BPTD Sultra dan KSOP Kendari

Perketat Aturan STID Truk Kontainer oleh BPTD Sultra dan KSOP Kendari

- Advertisement -
- Advertisement -

Perketat Aturan STID Truk Kontainer, BPTD Sultra dan KSOP Kendari Periksa Kelaikan Angkutan Barang

Pengawasan terhadap angkutan barang di wilayah pelabuhan Kendari kini diperketat. Balai Pengelola Transportasi Darat Sulawesi Tenggara (BPTD Sultra) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari melakukan pemeriksaan laik jalan kendaraan angkutan barang dengan menerapkan Single Truck Identification Data (STID), khususnya untuk truk kontainer dan kendaraan angkutan barang lainnya.

Fokus pada keselamatan dan ketertiban pelabuhan

Langkah ini diarahkan untuk memastikan armada yang keluar masuk area pelabuhan dan terminal peti kemas benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan pemeriksaan tersebut, pemerintah ingin menekan risiko gangguan keselamatan sekaligus menjaga kelancaran arus transportasi barang di kawasan yang menjadi titik penting distribusi logistik.

Penerapan STID juga menjadi bagian dari upaya penertiban agar kendaraan angkutan barang dapat terdata dengan lebih rapi dan terpantau. Di lapangan, kebijakan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap truk kontainer tidak lagi sekadar formalitas, melainkan bagian dari kontrol langsung untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar.

Koordinasi antarlembaga diperkuat

Kerja sama antara BPTD Sultra dan KSOP Kendari memperlihatkan adanya keseriusan dalam mengatur transportasi barang di daerah tersebut. Pemeriksaan laik jalan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aspek teknis kendaraan yang berpengaruh pada keamanan perjalanan dan aktivitas pelabuhan secara keseluruhan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap tata kelola angkutan barang di Sulawesi Tenggara makin tertib, aman, dan selaras dengan aturan yang telah ditetapkan. Copyright © ANTARA 2026. Dilarang keras mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer