Saturday, March 7, 2026
HomeEkonomiPilihan Produk Non Halal di BPJPH: Kebijakan Masyarakat

Pilihan Produk Non Halal di BPJPH: Kebijakan Masyarakat

- Advertisement -
- Advertisement -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk non halal tetap diizinkan untuk dijual. Namun, transparansi sangat penting dalam hal ini, dengan memberikan informasi yang jelas mengenai produk non halal di Indonesia. Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, pelabelan yang jelas antara produk halal dan non halal akan membantu masyarakat membuat pilihan secara sadar sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.

Kebijakan wajib halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Hal ini bukanlah untuk membatasi peredaran produk tertentu. Produk non halal tetap diizinkan diproduksi, didistribusikan, dan dijual, namun harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen berdasarkan regulasi yang ada.

Haikal juga menekankan bahwa pelaku usaha akan mendapatkan kepastian regulasi dan meningkatkan kepercayaan pasar dengan adanya ketentuan tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka tanpa adanya larangan dari pemerintah terkait produk non halal.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer