OJK: Penurunan Transaksi Aset Kripto Akibat Normalisasi Pasca Bitcoin Halving
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat penurunan transaksi aset kripto di Indonesia bukan sebagai pelemahan fundamental, melainkan sebagai bagian dari normalisasi lonjakan harga tinggi setelah Bitcoin halving pada April 2024.
Data menunjukkan bahwa transaksi aset kripto mengalami penurunan sebesar 25,9 persen secara tahunan, dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025. Sementara transaksi aset kripto selama Maret 2026 mencapai Rp22,24 triliun, mengalami penurunan sebesar 8,51 persen secara bulanan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Transaksi Aset Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut bahwa perkembangan transaksi aset kripto dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah efek lanjutan dari pengetatan moneter di Amerika Serikat (AS), eskalasi perang dagang AS-China, dan konflik di Timur Tengah. Selain itu, beberapa insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) juga ikut memengaruhi transaksi ini.
Adi juga menekankan bahwa investor institusi saat ini cenderung memiliki horizon investasi jangka panjang. Fase konsolidasi pasar seringkali dipandang sebagai peluang bagi sebagian investor, namun sebagian lainnya masih bersikap hati-hati dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
Persiapan Indonesia untuk Investor Institusi di Sektor Aset Kripto
Menurut Adi, Indonesia saat ini cukup terbuka untuk menerima investor institusi di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Regulasi yang ada sudah cukup siap untuk mengakomodasi hal ini, dengan adanya kewajiban know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT) yang berlaku bagi konsumen individu maupun institusi.
Infrastruktur ekosistem saat ini juga memberikan jaminan keamanan bagi institusi melalui penerapan segregated function, di mana pengelolaan fiat dan aset kripto dilakukan terpisah oleh lembaga kliring, penjaminan, penyelesaian, dan kustodian yang berizin dari OJK.
Adi juga menyoroti potensi baru melalui inisiatif tokenisasi real world asset (RWA), yang saat ini sedang dikembangkan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA).
Secara keseluruhan, OJK berharap bahwa aset kripto tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan finansial masyarakat secara luas.


