Saturday, May 16, 2026
HomeBisnisPurbaya Siapkan Insentif Mobil Listrik: PPN DTP 40-100%

Purbaya Siapkan Insentif Mobil Listrik: PPN DTP 40-100%

- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri Keuangan Siapkan Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang merancang skema insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Menurut Purbaya, insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik dan tidak termasuk kendaraan hibrida. Besaran insentif akan bergantung pada jenis baterai yang digunakan, yakni baterai nikel dan non-nikel.

Skema Insentif Lebih Besar untuk Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Purbaya menjelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan nikel sebagai komoditas unggulan Indonesia.

Menurut Purbaya, skema insentif ini merupakan respons terhadap potensi penggunaan nikel dalam teknologi baterai yang diumumkan oleh China. Dengan memberikan insentif, diharapkan penggunaan nikel bisa meningkat dan industri hilirisasi teknologi baterai semakin berkembang di Indonesia.

Persiapan Insentif Kendaraan Listrik oleh Pemerintah

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik, yaitu 100 ribu unit mobil dan 100 ribu motor listrik tahun ini. Besaran subsidi diperkirakan sekitar Rp5 juta untuk motor listrik, namun angka pasti akan diumumkan secara lebih detil oleh pihak terkait.

Purbaya menyatakan bahwa insentif untuk kendaraan listrik merupakan langkah yang relevan dalam upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak dan beban subsidi energi pemerintah di tengah kenaikan harga minyak global. Pemerintah juga melihat kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer