Menteri Keuangan Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertekad menerapkan insentif untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, pada Juni 2026 agar konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dapat turun. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Purbaya menyatakan kesiapannya dalam menghitung anggaran untuk implementasi insentif tersebut.
Transformasi Pola Konsumsi Menuju Kendaraan Listrik
Purbaya menjelaskan bahwa tujuan dari insentif kendaraan listrik adalah untuk mengubah pola konsumsi masyarakat dari menggunakan BBM menjadi listrik. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi impor BBM dan minyak mentah Indonesia. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam menjaga daya tahan ekonomi, namun juga mengurangi kebergantungan energi negara.
Purbaya berencana memberikan insentif sebesar Rp5 juta per sepeda motor listrik dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen untuk pembelian mobil listrik. Insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik dan tidak termasuk kendaraan hibrida. Besaran insentif akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan, baik nikel maupun non-nikel.
Pendorong Penggunaan Baterai Nikel
Purbaya menekankan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong penggunaan nikel sebagai komoditas unggulan Indonesia. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat dapat beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dengan penerapan insentif kendaraan listrik yang direncanakan mulai Juni 2026, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.


