Wednesday, June 17, 2026
HomeBursaOJK Tanggapi Penghapusan 18 Saham RI dari Indeks Global

OJK Tanggapi Penghapusan 18 Saham RI dari Indeks Global

- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap keluarnya 18 saham Indonesia dari indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebagai dampak jangka pendek dari reformasi integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

Reformasi Pasar Modal Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa keputusan MSCI tersebut adalah bagian dari konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas yang telah dimulai sejak Februari 2026. Langkah-langkah reformasi ini dijalankan melalui delapan rencana aksi percepatan dalam meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia.

Salah satu fokus utama reformasi tersebut adalah merespons kekhawatiran investor global dan lembaga penyedia indeks seperti MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

Kebijakan Reformasi

OJK bersama self regulatory organization (SRO) telah menerapkan sejumlah kebijakan reformasi, antara lain meningkatkan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Kebijakan ini berlaku langsung bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), sedangkan perusahaan yang sudah terdaftar diberikan waktu untuk menyesuaikan diri.

Selain itu, OJK juga mendorong Bursa Efek Indonesia untuk mempublikasikan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, menyediakan detail klasifikasi investor, dan mengungkapkan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi.

Akibat implementasi aturan baru ini, beberapa saham tidak lagi memenuhi kriteria MSCI karena struktur kepemilikan saham sudah lebih terbuka atau karena harga saham mengalami penurunan sejak dilakukannya reformasi.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer