OJK Setujui Perusahaan Pergadaian Daerah Beralih ke Skala Nasional
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari perusahaan pergadaian tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Keputusan ini memungkinkan kedua perusahaan tersebut untuk merambah kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.
Persetujuan Perubahan Lingkup Wilayah Usaha
Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional diberikan kepada PT Gadai Sakti Jakarta melalui surat resmi OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Manfaat dari perubahan ini adalah meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan tersebut, memperluas layanan pergadaian yang legal, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
Peningkatan Industri Pergadaian
Pada bulan April 2026, terjadi peningkatan signifikan dalam penyaluran pinjaman industri pergadaian sebesar 56,80 persen secara tahunan menjadi Rp157,20 triliun. PT Pegadaian konvensional memegang proporsi terbesar dalam penyaluran pinjaman tersebut, yakni sebesar Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman pergadaian.
Sumber pendanaan industri pergadaian periode April 2026 mencapai Rp123,31 triliun, dengan peningkatan 73,07 persen secara tahunan. Pendanaan perusahaan pergadaian berasal dari pinjaman sebesar Rp105,39 triliun (85,46 persen) dan surat berharga sebesar Rp17,93 triliun (14,54 persen).
OJK terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di Indonesia.


