OJK Menyetujui Penggabungan Delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penggabungan delapan bank perekonomian rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Pusaka Dana di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda konsolidasi yang sedang berlangsung.
Penguatan Industri BPR Melalui Konsolidasi
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengungkapkan bahwa penggabungan ini merupakan implementasi dari ketentuan peraturan OJK dan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan. Delapan BPR yang terlibat dalam penggabungan antara lain PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, dan lainnya.
Adi Dharma menambahkan bahwa penggabungan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat daya saing bank hasil penggabungan dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama sektor UMKM.
Harapan dan Tantangan
Dengan adanya penggabungan ini, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang lebih luas di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat serta memperkuat kontribusi BPR dalam mendorong inklusi keuangan di berbagai daerah.
OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan konsolidasi untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal. Semua aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha BPR yang bergabung kini beralih ke PT BPR Pusaka Dana sebagai hasil penggabungan.


