Wednesday, July 22, 2026
HomeFinansialAnggaran TKD Kemenkeu 2027: 2,5-2,7% dari PDB

Anggaran TKD Kemenkeu 2027: 2,5-2,7% dari PDB

- Advertisement -
- Advertisement -

Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun 2027 Mencapai 2,5-2,7 Persen dari PDB

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa rasio dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 telah ditetapkan berkisar antara 2,5-2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dukungan Belanja Pokok Daerah

Menurut Askolani, alokasi TKD ini difokuskan untuk mendukung belanja pokok daerah, seperti belanja pegawai, operasional pemda, dan pelayanan dasar publik. Anggaran tersebut juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, mendorong sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendukung daya saing daerah untuk pembangunan yang berkualitas.

Anggaran TKD disalurkan melalui beberapa bentuk, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.

Fokus Alokasi Dana

Pemerintah pusat akan menyelaraskan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dengan kebijakan belanja negara untuk mendukung operasional pemerintah daerah. Askolani juga memaparkan rencana untuk memperkuat kualitas data dan formula perhitungan DBH menggunakan sistem teknologi informasi yang memadai.

Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan dasar publik, serta pembangunan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Ini termasuk penggajian ASN di daerah, rehabilitasi sekolah, penyediaan fasilitas kesehatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), prioritas akan diberikan untuk merealisasikan program nasional, peningkatan layanan publik, dan afirmasi daerah. Sedangkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan disesuaikan dengan rencana induk percepatan pembangunan Papua serta tambahan dana infrastruktur untuk daerah otonom baru di Papua.

Kebijakan Dana Keistimewaan, terutama untuk DIY, akan difokuskan pada penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta pengurangan kesenjangan antarwilayah. Sementara Dana Desa akan digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan, program ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur pedesaan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer