Friday, July 10, 2026
HomeEkonomi6 Fakta JHT Kena Pajak: Sorotan Pekerja Tak Adil - Okezone Economy

6 Fakta JHT Kena Pajak: Sorotan Pekerja Tak Adil – Okezone Economy

- Advertisement -
- Advertisement -

Serikat Pekerja Menolak Pajak Pencairan JHT

Serikat pekerja mengecam kebijakan pemotongan pajak sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta dan tarif progresif pada pencairan lanjutan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja yang didapat dari potongan gaji selama bekerja, bukan bantuan negara. Menurutnya, kebijakan ini dianggap tidak adil karena pekerja sudah membayar pajak selama bekerja melalui PPh 21 dan secara tidak langsung melalui pengeluaran sehari-hari.

Pemerintah Akan Tinjau Kembali Implementasi Kebijakan

Di sisi lain, pemerintah berjanji akan meninjau kembali implementasi teknis kebijakan tersebut. Meskipun otoritas pajak menegaskan bahwa aturan ini merupakan ketentuan lama yang sudah berlaku, namun adanya penolakan dari serikat pekerja membuat pemerintah bereaksi. Hal ini terjadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ancaman PHK yang mempengaruhi banyak pekerja.

Sebagai informasi, kebijakan pemotongan pajak ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, pemerintah berusaha mengoptimalkan pendapatan negara melalui pajak, namun di sisi lain, pekerja merasa beban pajak yang semakin bertambah membuat penghasilan mereka semakin berkurang.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer