Friday, July 10, 2026
HomeEkonomiPenjelasan Pencairan JHT dan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Penjelasan Pencairan JHT dan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

- Advertisement -
- Advertisement -

Mengetahui Pencairan JHT Kena Pajak

Bagi karyawan yang telah menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami apakah pencairan dana JHT tersebut akan kena pajak. Program JHT memberikan perlindungan sosial berupa uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.

Pajak Pencairan JHT

Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah mengenai pajak yang dikenakan saat pencairan dana JHT. Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tunduk pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, tarif pajak yang dikenakan tidak bersifat tetap dan bergantung pada berbagai faktor seperti nominal saldo, kepemilikan NPWP, serta sejarah pencairan sebelumnya.

Skema Pengenaan Pajak

Berikut adalah skema pengenaan pajak untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jika pencairan dilakukan sekali dan pertama kali, berlaku tarif pajak tetap (Final).
    • Saldo ≤ Rp50 juta: Bebas pajak atau 0%.
    • Saldo > Rp50 juta: Dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto.

Dengan memahami skema pengenaan pajak ini, peserta JHT dapat merencanakan pencairan dana dengan lebih bijak. Selalu pastikan untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan pencairan JHT agar tidak terkena pajak lebih tinggi dari yang seharusnya.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer