Mengetahui Pencairan JHT Kena Pajak
Bagi karyawan yang telah menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami apakah pencairan dana JHT tersebut akan kena pajak. Program JHT memberikan perlindungan sosial berupa uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Pajak Pencairan JHT
Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah mengenai pajak yang dikenakan saat pencairan dana JHT. Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tunduk pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, tarif pajak yang dikenakan tidak bersifat tetap dan bergantung pada berbagai faktor seperti nominal saldo, kepemilikan NPWP, serta sejarah pencairan sebelumnya.
Skema Pengenaan Pajak
Berikut adalah skema pengenaan pajak untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Jika pencairan dilakukan sekali dan pertama kali, berlaku tarif pajak tetap (Final).
- Saldo ≤ Rp50 juta: Bebas pajak atau 0%.
- Saldo > Rp50 juta: Dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto.
Dengan memahami skema pengenaan pajak ini, peserta JHT dapat merencanakan pencairan dana dengan lebih bijak. Selalu pastikan untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan pencairan JHT agar tidak terkena pajak lebih tinggi dari yang seharusnya.


