Menteri Keuangan Minta Data Lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan Terkait Pajak Pencairan JHT
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait klaim sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pajak 0 persen. Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Langkah ini merupakan hasil dari pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menurut Purbaya, sebagian besar data menunjukkan bahwa hampir semua pencairan JHT sudah tidak dikenai pajak, namun data tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.
Pertemuan dengan Said Iqbal
Purbaya menerima kunjungan Said Iqbal untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun. Dalam pertemuan tersebut, Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, THR, dan uang pesangon.
Menkeu menegaskan akan mempelajari usulan tersebut secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. Dia menekankan pentingnya memastikan kebijakan perpajakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkannya tanpa menambah beban.


