Menteri Keuangan Akan Kaji Ulang Kebijakan Pajak JHT
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan kajian ulang terkait kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan jaminan hari tua (JHT). Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan ketentuan yang ada masih sejalan dengan prinsip keadilan bagi semua peserta.
Purbaya menjelaskan di Jakarta bahwa belum ada keputusan final terkait perubahan dalam pemajakan JHT. Pemerintah masih akan menelaah regulasi yang ada dan membandingkannya dengan praktik terbaik dari negara lain.
Memastikan Keadilan bagi Semua Peserta
Menteri juga menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak tidak memberatkan kelompok tertentu. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa insentif atau perlakuan khusus tidak hanya dinikmati oleh golongan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Perhatian Khusus pada Peserta dengan Pencairan di Atas Rp50 Juta
Salah satu fokus dari evaluasi akan ditujukan kepada peserta yang mencairkan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta. Pemerintah akan memeriksa jumlah peserta dalam kategori tersebut serta menilai apakah kebijakan yang berlaku saat ini tepat sasaran.


