Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penghapusan Pajak JHT
Pada Kamis (9/7/2026) mendatang, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka menuntut pemerintah untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta sejumlah pungutan pajak lain yang dianggap memberatkan bagi para pekerja.
Buruh Dari Berbagai Wilayah Jabodetabek Akan Bergabung dalam Aksi
Sejumlah serikat pekerja yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan organisasi serikat pekerja lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan turut serta dalam aksi tersebut.
“Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Tuntutan Penghapusan Pajak JHT: Dasar Keadilan Bagi Para Pekerja
Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, buruh juga meminta pemerintah untuk menghapus pajak THR, pajak pesangon, dan pungutan pajak terkait manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun. Said Iqbal menilai bahwa tuntutan penghapusan pajak JHT merupakan hal yang adil.
Menurut Said, banyak pekerja berisiko mengalami pajak ganda karena gaji mereka sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, namun ketika JHT dicairkan, mereka kembali dikenai pajak. Ia juga mengkritik bahwa pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha tanpa memberikan keringanan yang sebanding kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.


