KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Terkait Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Kasus ini melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.
Indikasi Pengumpulan Dana Dari KUD Kuansing
Seiring perkembangannya, KPK menemukan indikasi pengumpulan dana dari Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Dana tersebut diduga digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi.
KPK menekankan bahwa kewenangan kepala daerah dalam proses ini terbatas pada pemberian rekomendasi, sementara keputusan akhir pelepasan kawasan hutan berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuantan Singingi), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Selain dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan, para tersangka juga dituduh terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk melengkapi berkas perkara.


