Menkeu Purbaya: Merah Putih Bond Bukan Celah Pencucian Uang
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa Merah Putih Bond dapat dimanfaatkan sebagai celah praktik pencucian uang. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah lazim diterapkan oleh banyak negara, bahkan dengan cakupan yang lebih luas dari yang diterapkan di Indonesia.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Purbaya memberikan klarifikasi terkait surat yang dikirimkan Koalisi Sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF) mengenai ketentuan Pasal 50A Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menegaskan bahwa program Merah Putih Bond tidak berkaitan dengan praktik pencucian uang.
“Jadi ini enggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih jauh dari kita,” ujar Purbaya saat diwawancarai.
Purbaya juga mengaitkan kekhawatiran terhadap kebijakan ini dengan pengaruh Singapura di FATF. Menurutnya, Singapura memiliki peran yang kuat di organisasi tersebut.
Tanggapan Terhadap Aspek Teknis
Meskipun demikian, Purbaya enggan berspekulasi mengenai aspek teknis pencucian uang. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sementara dirinya fokus menjalankan kebijakan pemerintah.
“Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Cuma begini, dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja, itu langkah kebijakannya,” tegas Purbaya.
Sumber: Okezone


