Lebih dari Setengah Juta Rekening Diblokir Terkait Penipuan Keuangan
Mengutip data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 557.751 rekening telah berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh para korban penipuan keuangan. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar, sementara dana yang sudah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.
Korban Penipuan Sering Enggan Melaporkan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan keyakinannya bahwa angka tersebut hanya merupakan puncak gunung es, mengingat banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan karena alasan malu atau merasa tidak pantas menjadi korban. Bahkan, korban di sektor keuangan pun seringkali tidak melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka.
Friderica menekankan bahwa kerjasama antar lembaga, terutama melalui IASC, mampu membantu dalam memblokir dana penipuan dengan cepat, walaupun kemungkinan untuk mengembalikan dana yang sudah dipindahkan menjadi lebih kecil. Praktik penipuan umumnya melibatkan money mule, rekening nominee, dan berbagai saluran pembayaran lainnya.
Pentingnya Pencegahan Pencucian Uang
Dari perspektif anti pencucian uang, Friderica menjelaskan bahwa praktek penipuan seringkali melibatkan berbagai aset virtual dan jaringan lintas negara yang sulit dilacak. Oleh karena itu, pencegahan tindak kejahatan keuangan menjadi kunci dalam melindungi konsumen. OJK memandang perlu memperkuat tata kelola, customer due diligence, monitoring transaksi, serta upaya pencegahan dalam melawan penyalahgunaan sistem keuangan.
Gita Sabharwal dari PBB juga menyoroti dampak penipuan siber di Asia Tenggara yang mencapai miliaran dolar AS, dengan satu dari empat konsumen Indonesia pernah menjadi korban. Risiko kejahatan keuangan semakin meningkat seiring dengan transformasi digital di Indonesia, dan kerjasama antar lembaga seperti OJK dan UNODC menjadi penting dalam memperkuat perlindungan terhadap konsumen dari penipuan keuangan.


