Saturday, May 16, 2026
HomeFinansialOJK Blokir 33 Ribu Rekening Bank Terindikasi Judi Online - Berita Terbaru

OJK Blokir 33 Ribu Rekening Bank Terindikasi Judi Online – Berita Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan di sektor perbankan dengan memblokir 33.252 rekening yang diduga terhubung dengan judi online. Jumlah itu naik dari data sebelumnya yang masih berada di angka 32.556 rekening. Langkah ini menunjukkan bahwa pemberantasan praktik judol tidak lagi hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aliran dana yang menjadi penggeraknya.

OJK Minta Bank Lakukan Pemeriksaan Lebih Dalam

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah OJK meminta bank menjalankan Enhanced Due Diligence (EDD). Pemeriksaan yang lebih ketat itu dipakai untuk menelusuri rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.

Menurut OJK, judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ancaman bagi stabilitas ekonomi dan sektor keuangan. Karena itu, pengawasan terhadap pergerakan dana menjadi bagian penting dari upaya penindakan.

Enam BPR Dicabut Izinnya Sejak Awal 2026

Di sisi lain, OJK juga menegaskan penegakan aturan di industri perbankan melalui pencabutan enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Beberapa di antaranya adalah PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

OJK menyebut penanganan BPR dan BPR Syariah dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Kredit dan Dana Pihak Ketiga Masih Tumbuh

Di tengah pengawasan yang semakin ketat, kinerja perbankan pada Februari 2026 masih menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit tumbuh 9,37 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp8.559 triliun. Pertumbuhan paling tinggi datang dari kredit investasi yang melonjak 20,72 persen (yoy).

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh pertumbuhan giro sebesar 18,56 persen, deposito 13 persen, dan tabungan 8,12 persen secara tahunan.

OJK menilai likuiditas industri perbankan masih aman. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 121,29 persen, sedangkan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 27,4 persen. Keduanya masih jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Imamatul Silfia menjadi pewarta dalam berita ini yang diedit oleh Zaenal Abidin. Copyright © ANTARA 2026.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer