OJK Minta Bank Blokir 36 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan yang semakin marak terjadi.
OJK Tindak Tegas Rekening Terindikasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, bahwa hingga saat ini lebih dari 36 ribu rekening telah diminta untuk dikenai EDD atau diblokir berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dian menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh OJK tidak hanya sebatas pemblokiran rekening terindikasi, tetapi juga meminta perbankan untuk menutup rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pemanfaatan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan. Dalam hal ini, bank juga diminta untuk menerapkan EDD terhadap rekening-rekening terkait guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang mencapai sekitar 33.836 rekening. Dengan adanya penambahan sekitar 2.355 rekening, hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam memberantas praktik perjudian daring yang merugikan.
Komdigi juga telah bekerja sama dengan Meta untuk membentuk tim khusus guna mengatasi penyebaran konten promosi judi online di media sosial. Upaya ini merupakan bagian dari strategi lebih luas dalam pemberantasan praktik perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.


