Tuesday, October 13, 2026
HomeFinansialOJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

- Advertisement -
- Advertisement -

OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) serta pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau judi online hingga Agustus 2026.

Peningkatan Jumlah Rekening Terindikasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang terlibat tersebut mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. Pada Juli 2026, tercatat sekitar 36.735 rekening teridentifikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disampaikan kepada OJK.

Selain meminta tindakan terhadap rekening yang sudah teridentifikasi, OJK juga memperluas penelusuran aktivitas perjudian daring melalui perbankan dengan meminta penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari setiap pihak yang terlibat serta melakukan EDD.

Langkah OJK dalam Mendukung Pemberantasan Perjudian Daring

Langkah yang diambil OJK tersebut bertujuan untuk mendukung pemberantasan perjudian online yang dinilai memiliki dampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga termasuk PPATK, Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian daring.

Nilai perputaran dana judi daring sendiri mencapai Rp359,81 triliun pada 2024 menurut catatan PPATK. Angka tersebut mengalami penurunan menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 dengan nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp36,01 triliun. Pada triwulan pertama 2026, nilai perputaran dana judi daring mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit mencapai Rp10,59 triliun.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer