OJK dan KPPU Sepakat Perkuat Sinergi dalam Mengawasi Usaha
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan kerjasama dalam mengawasi sektor usaha. Pengembangan kerjasama ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan dinamis di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar beroperasi secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Persaingan yang sehat di sektor jasa keuangan menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Nota Kesepahaman untuk Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Nota kesepahaman antara OJK dan KPPU ini berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026, yang tertuang dalam Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026. Sebelumnya, OJK dan KPPU telah memiliki kerjasama dalam bidang pengaturan dan pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik kerjasama ini, mengingat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat dalam era transformasi digital. Inovasi teknologi yang terus berkembang telah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap layanan keuangan, namun juga menimbulkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan yang kuat.
Nota kesepahaman ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital. Kerjasama antara kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat.


