Potongan JHT dari Gaji: Berapa Persen dan Cara Menghitungnya
Bagi para pekerja, potongan Jaminan Hari Tua (JHT) dari gaji merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami. Potongan iuran JHT sebesar 5,7% dari total upah bulanan, terdiri dari 2% yang dipotong dari gaji pekerja dan 3,7% menjadi tanggungan perusahaan.
Syarat Klaim JHT saat Masih Aktif Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT. Maksimal 10% bisa digunakan untuk persiapan pensiun atau 30% untuk uang muka pembelian rumah. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dapat diajukan sekali.
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan peserta uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut bisa dicairkan saat mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Cara Menghitung Potongan JHT
Untuk menghitung potongan JHT dari gaji, pekerja dapat menjumlahkan upah bulanan dan tunjangan tetap. Selanjutnya, 2% dari jumlah tersebut akan dipotong dari gaji pekerja dan 3,7% menjadi tanggungan perusahaan. Potongan ini merupakan investasi untuk masa depan peserta, baik untuk persiapan pensiun maupun kebutuhan mendesak lainnya.


