Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di berbagai wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan.
Wilayah dan Lokasi Layanan Samsat Keliling
Berikut adalah wilayah dan lokasi layanan Samsat Keliling di 14 titik di Jadetabek:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 09.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB.
7. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan 09.00-12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Kepala Tamansari Setu pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman kantor Samsat pukul 18.00-20.00 WIB.
13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-11.30 WIB.
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Persyaratan dan Layanan Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, serta fotokopi masing-masing dokumen. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Semua lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling dapat diakses untuk kemudahan dan kelancaran proses administrasi kendaraan bermotor.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany


