Tuesday, July 21, 2026
HomeBisnisPengukuran Terjadwal ATB/BPN untuk Peningkatan Kepastian Waktu Layanan

Pengukuran Terjadwal ATB/BPN untuk Peningkatan Kepastian Waktu Layanan

- Advertisement -
- Advertisement -

Sistem Pengukuran Terjadwal Kementerian ATR/BPN Untuk Kepastian Layanan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) sejak awal Agustus 2026. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang disediakan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparansi, terukur, dan bebas pungli. Dengan adanya sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mengenali jadwal layanan sejak permohonan awal diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Hal ini membuat total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Pengukuran Terjadwal Untuk Pelayanan Efisien

Menteri Nusron menjelaskan bahwa dengan sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, dan durasi pekerjaan maksimal lima hari. Hal ini memastikan kepastian jadwal layanan dan efisiensi waktu dalam proses pengukuran. Standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon.

Optimalisasi Penugasan dan Pengaturan Jadwal

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya mengajak jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”. Para Kepala Kantor Pertanahan diminta untuk mengatur jadwal pengukuran secara optimal agar pelayanan berjalan lancar.

Kementerian ATR/BPN berharap bahwa sistem pengukuran terjadwal ini dapat meningkatkan mutu pelayanan, mengurai antrean permohonan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal layanan. Dengan langkah ini, diharapkan transformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik dapat terlaksana dengan efektif.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer