Dilarang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar Operasi yang Harus Diketahui Masyarakat
Pada bulan Juli 2026, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung beberapa jenis operasi tertentu. Masyarakat perlu memahami daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi yang Tidak Ditanggung
Operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk tindakan yang tidak berdasarkan indikasi medis, bersifat kosmetik, atau termasuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan dalam aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan peraturan jaminan kesehatan yang berlaku pada tahun 2026, terdapat beberapa kategori tindakan dan operasi yang pasti tidak akan ditanggung, antara lain:
1. Operasi Estetika atau Kosmetik
Semua jenis operasi plastik atau bedah kecantikan yang bertujuan untuk merubah penampilan, bukan untuk tujuan menyembuhkan penyakit, termasuk dalam kategori ini.
2. Operasi Tanpa Indikasi Medis
Tindakan bedah yang dilakukan tanpa anjuran dokter atau tanpa urgensi medis yang jelas, juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai operasi-operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi.


