OJK Usul Penerapan Konsep Universal Banking di PFII
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional.
Usulan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa usulan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII dianggap sebagai instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dalam materi pemaparan OJK, universal banking didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu. Bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.
Langkah untuk Pertumbuhan Ekonomi
Dian menjelaskan bahwa konsep universal banking telah menjadi praktik di sejumlah pusat keuangan internasional. Implementasi universal banking di PFII diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional berasal dari perbankan, sehingga melalui konsep ini, diharapkan pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya juga dapat didorong.
Ia berpendapat bahwa jika setiap sektor keuangan berjalan sendiri-sendiri, pertumbuhan industri keuangan akan sulit mengalami perubahan signifikan. Melalui penerapan universal banking, diharapkan kapasitas perbankan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk memajukan sektor jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.


