Wednesday, August 12, 2026
HomeEkonomiJawaban Bahlil Terkait Putusan MK dan Ormas di Sektor Tambang

Jawaban Bahlil Terkait Putusan MK dan Ormas di Sektor Tambang

- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri ESDM Siapkan Aturan Turunan terkait Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemberian izin tambang secara prioritas harus dilakukan melalui parameter yang jelas, bukan melalui penunjukan langsung.

Implementasi Putusan MK

Menurut Bahlil, putusan MK tetap memungkinkan pemberian prioritas izin tambang, namun harus diatur dengan mekanisme yang rinci. Oleh karena itu, akan dibuat aturan turunannya berupa Permen atau Kepmen.

Bahlil menyambut baik putusan MK karena dianggap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin tambang. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak berlaku surut dan mekanisme pemberian izin yang sudah berjalan sebelumnya dianggap tidak bermasalah.

Putusan MK ini juga dianggap akan membantu dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin tambang di Indonesia.

Meski demikian, Bahlil tetap menegaskan bahwa sistem prioritas izin tambang tetap ada dan tidak dibatalkan oleh putusan MK, namun harus lebih diperbaiki dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, aturan turunan yang akan disiapkan diharapkan dapat menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan di Tanah Air.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer