Biaya Naturalisasi WNI Terbaru 2026: WNA Diwajibkan Bayar Rp75 Juta
Jakarta (ANTARA) – Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berminat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi, kini dikenakan biaya resmi sebesar Rp75.000.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif tersebut diatur oleh pemerintah melalui ketentuan terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Tarif Resmi dan Persyaratan Naturalisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan pewarganegaraan bagi WNA yang mengajukan naturalisasi ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Angka ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp50.000.000 menurut PP Nomor 45 Tahun 2024.
Naturalisasi merupakan salah satu cara bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI secara sah. Proses ini melibatkan pembayaran PNBP serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
Syarat Umum dalam Naturalisasi
- Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu berbahasa Indonesia.
- Mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses Naturalisasi dan Hak Sebagai WNI
Permohonan naturalisasi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dengan dokumen lengkap. Setelah pemeriksaan administrasi dan substansi, permohonan akan diproses hingga diterbitkan keputusan bila semua persyaratan terpenuhi.
Apabila permohonan disetujui dan pemohon telah mengucapkan sumpah sebagai WNI, maka hak dan kewajiban sebagai WNI akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian tarif terbaru ini merupakan bagian dari kebijakan peningkatan PNBP di Kementerian Hukum. WNA yang berencana naturalisasi disarankan untuk memahami persyaratan, prosedur, dan konsekuensi hukum secara detail sebelum melanjutkan proses permohonan.
Copyright © ANTARA 2026


