Thursday, August 13, 2026
HomeHukumTarif Pelepasan Status WNI Menurut Aturan Terbaru

Tarif Pelepasan Status WNI Menurut Aturan Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

Biaya Pelepasan Status WNI Menurut Aturan Terbaru

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri akan dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang baru ditetapkan oleh pemerintah.

Tarif Administrasi Menurut PP Nomor 30 Tahun 2026

Menurut PP tersebut, tarif untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden adalah sebesar Rp5.000.000 per permohonan. Tarif ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan merupakan salah satu biaya administrasi dalam proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Syarat dan Proses Pelepasan Status WNI

Proses pelepasan status WNI tidak dilakukan secara otomatis atas permintaan pemohon. Permohonan harus diajukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan akan diproses oleh Kementerian Hukum sebelum keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan diterbitkan oleh Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan dapat diajukan oleh WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas kemauan sendiri dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Proses ini tidak langsung mengakibatkan hilangnya status WNI sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Akibat Setelah Pelepasan Status WNI

Setelah keputusan kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Status kewarganegaraan Indonesia berakhir sesuai keputusan yang telah ditetapkan dan yang bersangkutan akan mengikuti ketentuan hukum sesuai kewarganegaraan yang dimilikinya.

Proses pelepasan status WNI juga berdampak pada dokumen kependudukan dan keimigrasian Indonesia yang sebelumnya dimiliki. Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan disarankan untuk mempelajari seluruh persyaratan dan konsekuensi hukumnya sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer