Jumat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dengan menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan.
Lokasi Layanan Samsat Keliling
Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di beberapa wilayah Jadetabek:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, gedung Sampoerna Strategic
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat, Pasar Induk Kramat Jati
dan beberapa lokasi lainnya di wilayah Jadetabek. Layanan ini tersedia dengan waktu operasional yang berbeda-beda di setiap lokasi.
Persyaratan Pembayaran
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat perlu membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, STNK, serta fotokopi setiap dokumen. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk layanan lain seperti pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Jadi, bagi pemilik kendaraan bermotor di Jadetabek yang ingin membayar PKB dengan mudah, bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di berbagai lokasi. Pastikan untuk mematuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperlancar proses pembayaran pajak kendaraan.


