Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah delapan tahun tanpa penyesuaian. Keputusan ini diresmikan melalui dua peraturan baru yang diterbitkan bulan ini.
Tunjangan Kinerja Prajurit TNI
Kebijakan peningkatan tunjangan kinerja Prajurit TNI berdasarkan kelas jabatan. Untuk prajurit kelas jabatan terendah (Kelas 1), tukin naik menjadi Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp1,9 juta. Berikut rincian besaran tunjangan kinerja prajurit TNI berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.500.000
- Kelas Jabatan 2 – 8: Rp2.931.100 – Rp5.472.100
- Kelas Jabatan 9 – 11: Rp6.276.600 – Rp9.852.300
- Kelas Jabatan 12 – 14: Rp11.133.000 – Rp19.485.000
- Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000
- Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800
- Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000
- Bintang 3 (Kasum TNI/Wakil Kepala Staf): Rp44.874.000
- Bintang 4 (Kepala Staf Angkatan): Rp48.613.500
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan bagi personel di Kemhan dan TNI untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada negara. Kebijakan ini disambut dengan baik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan beban tugas yang semakin berat bagi institusi pertahanan Indonesia. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan tingkat akuntabilitas dan professionalism personel meningkat secara signifikan.


