Cara Mudah dan Praktis Membuat SIM C Baru Tahun 2026
Masyarakat Indonesia yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru pada tahun 2026 kini dapat melakukannya dengan lebih praktis. Proses pengajuan SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).
Syarat dan Proses Pembuatan SIM C
Untuk membuat SIM C baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat usia pemohon minimal 17 tahun, serta persyaratan administrasi dan kesehatan yang meliputi pengisian formulir pendaftaran, pembawaan KTP asli beserta fotokopi, serta menjalani tes kesehatan jasmani dan tes psikologi. Selain itu, pemohon juga harus lulus dalam ujian teori mengenai peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengemudi.
Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon cukup mengunduh aplikasi, mendaftar, mengikuti langkah-langkah pendaftaran, dan melakukan pembayaran biaya. Ujian teori dapat diikuti secara online, sedangkan ujian praktik dilakukan di Satpas terdekat setelah pemohon dinyatakan lulus ujian teori.
Bagi yang lebih memilih mengurus SIM C secara offline, cukup datang ke Satpas, mengisi formulir pendaftaran, membayar biaya administrasi, menjalani proses identifikasi, mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Setelah dinyatakan lulus, SIM C baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Pembuatan SIM C Terbaru 2026
Biaya penerbitan SIM C terbaru pada tahun 2026 adalah sekitar Rp100.000 untuk semua jenis SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sebesar Rp75.000 hingga Rp100.000, serta tes psikologi yang biayanya dapat bervariasi. Estimasi total biaya pembuatan SIM C baru berkisar antara Rp175.000 hingga Rp200.000, tergantung dari biaya pendukung yang dibutuhkan.


