Mudahnya Perpanjangan SIM Online di Tahun 2026
Jakarta (ANTARA) – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM dari mana saja selama seluruh persyaratan telah dipenuhi. Layanan ini menjadi solusi bagi pemilik SIM yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean di Satpas.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online
Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Pilih menu perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran.
- Proses verifikasi oleh Satpas.
- SIM dikirim atau diambil.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Online Tahun 2026
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:
- Foto e-KTP yang masih berlaku.
- Foto SIM lama yang masih dalam masa berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto berlatar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 piksel.
- Hasil pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM secara nasional masih mengacu pada jenis SIM yang dimiliki. Namun, biaya tersebut belum termasuk sejumlah biaya tambahan. Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan antara lain biaya layanan aplikasi, tes psikologi, dan biaya pengiriman SIM sesuai lokasi tujuan dan jenis layanan pengiriman yang dipilih.
Tips untuk Proses Perpanjangan SIM Lancar
Beberapa tips agar proses perpanjangan SIM online berjalan lancar antara lain pastikan masa berlaku SIM belum habis, unggah dokumen dengan kualitas foto yang jelas, gunakan data yang sesuai dengan identitas pada e-KTP, lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di aplikasi, dan simpan bukti pembayaran hingga proses perpanjangan selesai.
Dengan layanan Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke Satpas. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan data yang diunggah valid, proses perpanjangan dapat dilakukan sepenuhnya secara online hingga SIM baru siap dikirim ke alamat pemohon atau diambil di Satpas.


