Wednesday, August 12, 2026
HomeFinansialPerubahan Signifikan PSAK 117: Laporan Keuangan Asuransi

Perubahan Signifikan PSAK 117: Laporan Keuangan Asuransi

- Advertisement -
- Advertisement -

PSAK 117: Transformasi Standar Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Menjadi Lebih Detail dan Transparan

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengumumkan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 telah menghasilkan transformasi signifikan dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan asuransi. PSAK 117, yang mengadopsi standar laporan keuangan Internasional Financial Reporting (IFRS), memberikan gambaran yang lebih akurat dan terukur mengenai kondisi perusahaan saat ini serta prospek ke depan.

Detail Laporan Keuangan Lebih Meningkat, Transparansi dan Akurasi Jadi Prioritas

Direktur Eksekutif AAJI, Emira Oepangat, menjelaskan bahwa PSAK 117 tidak hanya sekadar mengubah format pelaporan, tetapi juga mengubah fundamental bagaimana perusahaan mengukur, menyajikan, dan menjelaskan kinerja bisnis mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, konsistensi, dan kualitas pelaporan keuangan, sehingga memberikan informasi yang lebih relevan bagi investor, regulator, dan masyarakat umum.

Perubahan metode akuntansi ini juga bertujuan untuk membuat analisis terhadap laporan keuangan asuransi menjadi lebih komprehensif. Emira menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perubahan yang dibawa oleh PSAK 117 agar perusahaan dapat mencerminkan kondisi dan kinerja mereka dengan lebih baik melalui pendekatan penyajian yang berbeda.

Perubahan Penting dalam Pengukuran Kinerja Keuangan Perusahaan Asuransi

Salah satu perubahan signifikan dalam PSAK 117 adalah mengenai pengakuan pendapatan. Dalam standar ini, premi yang diterima oleh perusahaan asuransi dari nasabah tidak langsung diakui sebagai pendapatan, melainkan dicatat sebagai kewajiban terlebih dahulu. Pendapatan baru diakui secara bertahap selama perusahaan memberikan perlindungan kepada pemegang polis.

Ada komponen baru yang disebut Contractual Service Margin (CSM) dalam PSAK 117, yang memastikan estimasi keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh perusahaan selama masa kontrak asuransi diakui secara bertahap selama perusahaan masih memiliki kewajiban memberikan layanan kepada pemegang polis. Dengan mekanisme ini, diharapkan laporan keuangan perusahaan asuransi akan menjadi lebih transparan, konsisten, dan lebih akurat dalam mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer