Thursday, August 13, 2026
HomeBursaOJK Menyatakan Masih Mengevaluasi Calon Bursa Kripto Baru

OJK Menyatakan Masih Mengevaluasi Calon Bursa Kripto Baru

- Advertisement -
- Advertisement -

OJK Sedang Evaluasi Calon Bursa Kripto Baru di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini sedang ada satu calon bursa kripto baru di Indonesia yang tengah dalam proses evaluasi perizinan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta.

Proses Evaluasi yang Dilakukan OJK

Adi Budiarso menjelaskan bahwa identitas calon bursa tersebut belum dapat diumumkan karena proses evaluasi masih berlangsung. OJK akan memberikan persetujuan apabila seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang P2SK yang telah direvisi secara terakhir.

Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek permodalan, kepemilikan, tata kelola, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, perlindungan konsumen, dan integrasi dengan lembaga kliring kustodian, serta Pengelola Aset Keuangan Digital (PAKD).

Persyaratan untuk Calon Bursa Kripto Baru

Calon bursa kripto harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya, bursa minimal didirikan oleh 11 perseroan terbatas (PT), dengan mayoritas pendirinya merupakan PAKD yang telah beroperasi dan memiliki izin minimal selama tiga tahun.

Selain itu, bursa harus mampu mendukung perdagangan yang teratur, wajar, transparan, serta memiliki ketahanan operasional yang memadai. Saat ini, Indonesia telah memiliki dua bursa kripto resmi, yaitu PT Central Financial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Marginal (ICEX).

Penambahan bursa kripto diharapkan dapat memperkuat kompetisi dan inovasi sambil tetap menjaga integritas pasar dan perlindungan konsumen, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer