Menteri Keuangan: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Dikerahkan untuk Pemungutan Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak. Hal ini disampaikan dalam taklimat media di Jakarta.
Pelibatan Babinsa Bukan Bagian dari Upaya Meningkatkan Penerimaan Negara
Purbaya menyatakan bahwa pelibatan Babinsa bukanlah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurutnya, apabila ada keterlibatan aparat TNI/Polri, itu hanya untuk membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru.
Bimo menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi, bukan melibatkan aparat sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak.


