Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah gencar mengoptimalkan penggunaan Aspal Merah Putih untuk jalan tol guna mengurangi ketergantungan pada aspal impor. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan efisiensi pembangunan infrastruktur jalan.
Komitmen Menteri PU
Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan pentingnya peran Badan Usaha Jalan Tol dalam mendukung kebijakan penggunaan Asbuton, dengan tetap memastikan kelayakan teknis dan akademis. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bergerak bersama untuk mendukung pengembangan Aspal Buton sebagai alternatif pengganti aspal impor.
Salah satu langkah yang diambil oleh Kementerian PU adalah menerbitkan beberapa regulasi terkait penggunaan Asbuton olahan untuk pembangunan jalan. Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri PU Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 menjadi dasar implementasi kebijakan ini, yang mencakup berbagai aspek mulai dari penggunaan produk hingga pemantauan dan evaluasi.
Pengembangan Aspal Merah Putih A30
Sebagai bagian dari program pengoptimalan penggunaan Asbuton, Kementerian PU mengembangkan produk Aspal Merah Putih A30. Produk ini terdiri dari 30 persen bitumen Asbuton dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, dan 70 persen aspal minyak kilang Pertamina. Dengan demikian, penggunaan Asbuton diharapkan dapat meningkat dari 4 persen menjadi sekitar 30 persen.
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah pengembangan Aspal Merah Putih A100 yang terbuat dari 100 persen bitumen Asbuton. Produk ini diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun. Meskipun demikian, Dody menegaskan bahwa efisiensi biaya harus tetap menjadi perhatian utama agar penggunaan Asbuton ini tidak memberatkan badan usaha maupun masyarakat.


