Pemerintah Serap Dana Rp34 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
Pemerintah Indonesia berhasil menyerap dana senilai Rp34 triliun dari lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) yang mendapat penawaran mencapai Rp84,76 triliun pada 18 Agustus 2026. Total nominal yang dimenangkan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Pemenang Lelang dan Dana yang Diserap
Dalam lelang kali ini, Pemerintah tidak mengambil dana dari seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Meski begitu, dari seri Fixed Rate (FR), Pemerintah berhasil memenangkan dana dari empat seri berbeda. Seri FR0110 (pembukaan kembali) berhasil menyerap dana sebesar Rp12,8 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,00788 persen dan jatuh tempo 15 Mei 2032.
Selain itu, seri FR0108 (pembukaan kembali) dan FR0106 (pembukaan kembali) masing-masing berhasil menyerap dana sebesar Rp10,3 triliun dan Rp4,75 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang berturut-turut 7,10992 persen dan 7,24000 persen. Adapun seri FR0107 (pembukaan kembali) dan FR0102 (pembukaan kembali) berhasil menarik dana sebesar Rp4,85 triliun dan Rp850 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang masing-masing 7,24998 persen dan 7,29987 persen.
Terakhir, dari seri FR0105 (pembukaan kembali), Pemerintah berhasil memenangkan dana sebesar Rp450 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,29746 persen. Jatuh tempo dari seri ini adalah 15 Juli 2064.
Dengan berhasilnya lelang ini, Pemerintah berhasil mengamankan dana yang dibutuhkan sambil memenuhi kebutuhan pasar. Ini menjadi langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara.


