YLKI Mendesak Bank Memberikan Penjelasan Transparan Terkait Pemblokiran Rekening
YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memberikan tanggapan terkait pemblokiran rekening nasabah oleh bank, yang dinilai berpotensi merugikan hak konsumen jika dilakukan secara sepihak tanpa transparansi. Kasus penundaan transaksi atau pembekuan rekening Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta terhadap Supriyono alias Botok dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi contoh yang disoroti oleh YLKI.
Kewenangan Bank Harus Proporsional
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa bank harus menjalankan kewenangan pemblokiran rekening secara proporsional. Hal ini penting agar hak konsumen sebagai nasabah tetap terjaga sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Rio menyatakan bahwa pemblokiran rekening tanpa penjelasan yang jelas dapat mengabaikan hak konsumen yang dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlunya Kepastian Bagi Nasabah
Rio juga menekankan pentingnya bank untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada nasabah terkait dasar dan alasan pemblokiran rekening. Nasabah berhak mengetahui mengapa rekening mereka diblokir dan apa status dana yang berada di dalam rekening tersebut. Selain itu, bank harus menyediakan mekanisme yang jelas bagi nasabah untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekening atau dananya.
Bagi YLKI, prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan penting, namun harus sejalan dengan transparansi dan akuntabilitas. YLKI mendorong bank untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening, termasuk dasar pemblokiran, status rekening, dan mekanisme penyelesaian yang dapat diakses oleh nasabah untuk memperoleh kepastian terkait akses dan dana mereka.


